Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak disingkat dengan USKP, yang sekarang dikelola oleh Komite Pelaksana Panitia Sertifikasi Konsultan Pajak disingkat dengan KP3SKP sebagai lembaga yang berwenang dan bertanggungjawab untuk menyelenggarakan ujian sertifikasi konsultan pajak sejak 2017 hingga saat ini, KP3SKP merupakan satu-satunya Lembaga yang resmi ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Menteri Keuangan RI.
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) adalah ujian sertifikasi untuk jenjang profesi konsultan pajak. Sertifikat USKP menjadi prasyarat untuk mendapat ijin praktek sebagai konsultan pajak.
Dengan menunjuk pada Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 485/KMK.03/2003 tanggal 30 Oktober 2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia, maka yang berhak mendaftar sebagai peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak adalah: