Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak disingkat dengan USKP, yang sekarang dikelola oleh Komite Pelaksana Panitia Sertifikasi Konsultan Pajak disingkat dengan KP3SKP sebagai lembaga yang berwenang dan bertanggungjawab untuk menyelenggarakan ujian sertifikasi konsultan pajak sejak 2017 hingga saat ini, KP3SKP merupakan satu-satunya Lembaga yang resmi ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Menteri Keuangan RI. Melihat dari sulitnya proses ujian, peserta dari kalangan pegawai/karyawan, dosen, praktisi, maupun yang berpengalaman dalam bidang ini banyak yang merasakan harus mengulang bahkan tidak lulus sama sekali dalam ujian sertifikasi tersebut, oleh karena itu kami bermaksud membantu teman-teman calon peserta USKP untuk mencapai tingkat kelulusan yang maksimal dengan program Bimbel USKP. Disini IC Education ingin menawarkan solusi untuk belajar dan mempersiapkan diri untuk menghadapi USKP bagi calon konsultan pajak resmi di bawah naungan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), dengan dibimbing oleh ahli dari Direktorat Jenderal Pajak dan anggota IKPI yang sudah lulus USKP diharapkan dapat memberikan motivasi lebih dan dapat memberikan tips dan triknya dalam menghadapi USKP. read more...
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) adalah ujian sertifikasi untuk jenjang profesi konsultan pajak. Sertifikat USKP menjadi prasyarat untuk mendapat ijin praktek sebagai konsultan pajak.
Dengan menunjuk pada Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 485/KMK.03/2003 tanggal 30 Oktober 2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia, maka yang berhak mendaftar sebagai peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak adalah: